Rabu, 28 Oktober 2015

Pemindahan Ibukota Kabupaten Asahan dari kota Tanjung Balai ke kota Kisaran

 
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAH
AN
DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BA
LAI
KE KOTA KISARAN
(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Tanggal 30
April 1980)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa tempat Kedudukan Pemerintah Kabupaten Daer
ah Tingkat II Asahan yang
secara resmi berdasarkan Undang-undang Darurat Nomo
r 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara berkedudukan di Tanjung Bal
ai, dalam kenyataannya sejak
Tahun 1968 Pusat Kegiatan Pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Asahan
berada di Kota Kisaran;
b. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivita
s penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan
tertib administrasi
Pemerintahan yang mantap, Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II perlu
dipindahkan dari Tanjung Balai ke Kisaran;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lemb
aran Negara Nomor
1092);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-p
okok Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambah
an Lembaran Negara
Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KAB
UPATEN
DAERAH TINGKAT II ASAHAN DARI WILAYAH KOTA-MADYA DA
ERAH
TINGKAT II TANJUNG BALAI KE KOTA KISARAN.
Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dipi
ndahkan tempat kebudayaannya
dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran di Wilayah Kabup
aten Daerah Tingkat II
Asahan.
(2) Kota Kisaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1
) mempunyai batas-batas sebagai
berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Sidomulyo, Desa Raw
ang Pasar Empat, dan
Desa Pondok Bunga di Kecamatan Kisaran;
b. di sebelah Selatan dengan Desa Dadap dan Desa Se
i Kamah II di Kecamatan
Air Batu;
c. di sebelah Barat dengan Desa Tanah Rakyat, Desa
Sidomakmur, dan Desa
Sukadamai di Kecamatan Kisaran;
d. di sebelah Timur dengan Desa Sabur di Kecamatan
Kisaran.; sebagai
tergambar pada Peta terlampir.
(3) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan seba
gaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kisaran da
n wilayah Kecamatan Air Batu
yang terdiri dari :
a. Desa Kisaran kota;
b. Desa Kisaran Timur;
c. Desa Kisaran Barat;
d. Desa Kisaran Baru;
e. Desa Sei Renggas;
f. Desa Sidodadi;
g. Desa Bunut;
h. Desa Mutiara;
i. Desa Gambir Baru;
j. Desa Siumbut-umbut;
k. Desa Sentang. Dan membentuk Kecamatan Kisaran Ko
ta.
(4) Wilayah Kecamatan Kisaran dikurangi dengan :
a. Desa Kisaran Kota;
b. Desa Kisaran Timur;
c. Desa Kisaran Barat;
d. Desa Kisaran Baru;
e. Desa Sei Renggas;
f. Desa Sidodadi;
g. Desa Bunut;
h. Desa Mutiara;
i. Desa Gambir Baru;
j. Desa Siumbut-umbut.
(5) Wilayah Kecamatan Air Batu dikurangi dengan Des
a Sentang.
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan b
erkedudukan di kota Kisaran.
(2) Tempat Kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tin
gkat Kabupaten Daerah Tingkat II
Asahan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerint
ah Daerah Tingkat II
Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar