PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa berhubung dengan
perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Utara pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Kisaran pada khususnya, maka
dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara
khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud
sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kisaran;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan
wilayah Kecamatan Kisaran telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan
perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif
Kisaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1092);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari
wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
ADMINISTRATIF KISARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kota Kisaran adalah
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166).
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kisaran
adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil
guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan
merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif
Kisaran bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II Asahan berkedudukan di Kota Administratif Kisaran.
(3)
Dalam rangka memperlaju
pengembangan wilayah Kota Administratif Kisaran, apabila dianggap perlu
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan
pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kisaran.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Kisaran
menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan
penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan
pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara
timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada
umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Kisaran
meliputi:
a.
Sebagian wilayah Kecamatan
Kisaran, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Kisaran Baru;
2.
Kelurahan Kisaran Timur;
3.
Kelurahan Kisaran Barat;
4.
Kelurahan Kisaran Kota;
5.
Kelurahan Gambir Baru;
6.
Kelurahan Bunut;
7.
Kelurahan Sei Rengas;
8.
Kelurahan Sidodadi;
9.
Kelurahan Mutiara;
10.
Kelurahan Siumbut-umbut;
11.
Kelurahan Sentang.
(2)
Sisa wilayah Kecamatan Kisaran
setelah dikurangi dengan 11 (sebelas) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a pasal ini terdiri dari:
1.
Desa Subur;
2.
Desa Sungai Beluru;
3.
Desa Rawang Lama;
4.
Desa Rawang Baru;
5.
Desa Rawang Pasar IV;
6.
Desa Sukadamai;
7.
Desa Pondok Bunga;
8.
Desa Meranti;
9.
Desa Sidomulijo;
10.
Desa Tanah Rakyat;
11.
Desa Perhutanan Silau;
12.
Desa Sungai Balai.
dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam
lingkungan Kabupaten Asahan, dengan nama Kecamatan Meranti dengan pusat
pemerintahan kecamatan berkedudukan di Desa Meranti.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta
pembinaan wilayah maka wilayah Kota Administratif Kisaran dibagi atas 2 (dua)
Kecamatan, yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Kota Kisaran
Barat, terdiri dari:
1.
Kelurahan Kisaran Kota;
2.
Kelurahan Kisaran Barat;
3.
Kelurahan Kisaran Baru;
4.
Kelurahan Bunut;
5.
Kelurahan Sidodadi;
6.
Kelurahan Sei Rengas.
b.
Wilayah Kecamatan Kota Kisaran
Timur, terdiri dari:
1.
Kelurahan Gambir Baru;
2.
Kelurahan Sentang;
3.
Kelurahan Kisaran Timur;
4.
Kelurahan Mutiara;
5.
Kelurahan Siumbut-umbut.
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota
Administratif Kisaran berkedudukan di Kota Kisaran;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota
Kisaran Timur berkedudukan di Kelurahan Mutiara;
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota
Kisaran Barat berkedudukan di Kelurahan Sei Rengas.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah
Wilayah Kota Administratif Kisaran ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang
bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan
aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintah
Wilayah Kecamatan Kisaran yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
yang mengatur tentang pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif
Kisaran;
(2)
Segala Peraturan Daerah dan
Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah
Kecamatan Kisaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku
bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran;
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut
bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai
akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan atas nama Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 9 Juni 1982
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 9 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,
SH.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar