Rabu, 28 Oktober 2015

Pemindahan Ibukota Kabupaten Asahan dari kota Tanjung Balai ke kota Kisaran

 
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAH
AN
DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BA
LAI
KE KOTA KISARAN
(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Tanggal 30
April 1980)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa tempat Kedudukan Pemerintah Kabupaten Daer
ah Tingkat II Asahan yang
secara resmi berdasarkan Undang-undang Darurat Nomo
r 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara berkedudukan di Tanjung Bal
ai, dalam kenyataannya sejak
Tahun 1968 Pusat Kegiatan Pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Asahan
berada di Kota Kisaran;
b. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivita
s penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan
tertib administrasi
Pemerintahan yang mantap, Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II perlu
dipindahkan dari Tanjung Balai ke Kisaran;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lemb
aran Negara Nomor
1092);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-p
okok Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambah
an Lembaran Negara
Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KAB
UPATEN
DAERAH TINGKAT II ASAHAN DARI WILAYAH KOTA-MADYA DA
ERAH
TINGKAT II TANJUNG BALAI KE KOTA KISARAN.
Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dipi
ndahkan tempat kebudayaannya
dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran di Wilayah Kabup
aten Daerah Tingkat II
Asahan.
(2) Kota Kisaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1
) mempunyai batas-batas sebagai
berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Sidomulyo, Desa Raw
ang Pasar Empat, dan
Desa Pondok Bunga di Kecamatan Kisaran;
b. di sebelah Selatan dengan Desa Dadap dan Desa Se
i Kamah II di Kecamatan
Air Batu;
c. di sebelah Barat dengan Desa Tanah Rakyat, Desa
Sidomakmur, dan Desa
Sukadamai di Kecamatan Kisaran;
d. di sebelah Timur dengan Desa Sabur di Kecamatan
Kisaran.; sebagai
tergambar pada Peta terlampir.
(3) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan seba
gaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kisaran da
n wilayah Kecamatan Air Batu
yang terdiri dari :
a. Desa Kisaran kota;
b. Desa Kisaran Timur;
c. Desa Kisaran Barat;
d. Desa Kisaran Baru;
e. Desa Sei Renggas;
f. Desa Sidodadi;
g. Desa Bunut;
h. Desa Mutiara;
i. Desa Gambir Baru;
j. Desa Siumbut-umbut;
k. Desa Sentang. Dan membentuk Kecamatan Kisaran Ko
ta.
(4) Wilayah Kecamatan Kisaran dikurangi dengan :
a. Desa Kisaran Kota;
b. Desa Kisaran Timur;
c. Desa Kisaran Barat;
d. Desa Kisaran Baru;
e. Desa Sei Renggas;
f. Desa Sidodadi;
g. Desa Bunut;
h. Desa Mutiara;
i. Desa Gambir Baru;
j. Desa Siumbut-umbut.
(5) Wilayah Kecamatan Air Batu dikurangi dengan Des
a Sentang.
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan b
erkedudukan di kota Kisaran.
(2) Tempat Kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tin
gkat Kabupaten Daerah Tingkat II
Asahan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerint
ah Daerah Tingkat II
Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Kapal Tempur Jepang Yamato

Yamato (大和) adalah kapal tempur Angkatan Laut Kekaisaran Jepang dalam Perang Dunia II, sekaligus kapal utama dalam Armada Gabungan Jepang. Nama kapal ini diambil dari nama Provinsi Yamato. Sebagai kapal pertama dalam kelasnya, Yamato bersama kapal sekelasnya, Musashi merupakan kapal tempur terbesar dan terberat yang pernah dibangun. Berat kapal dengan muatan penuh 72.800 ton, dan dipersenjatai dengan sembilam meriam utama kaliber 46 cm (18,1 inci).
Kapal ini dibangun dari 1939 hingga 1940 di Arsenal Angkatan Laut Kure, Prefektur Hiroshima, dan secara resmi mulai ditugaskan pada akhir 1941. Sepanjang tahun 1941, Yamato dijadikan kapal pemimpin yang dinaiki Laksamana Isoroku Yamamoto. Kapal ini pertama kali berlayar sebagai anggota Armada Gabungan selama Pertempuran Midway Juni 1942. Selama tahun 1943, Yamato secara terus menerus dipindah-pindahkan dari Truk ke Kure, dan lalu ke Brunei untuk menghindari serangan udara Amerika Serikat terhadap pangkalan militer Jepang. Yamato hanya pernah sekali menembakkan meriam utama ke sasaran musuh. Kesempatan itu diberikan kepadanya pada bulan Oktober 1944, namun Yamato segera diperintahkan pulang setelah serangan dari kapal perusak dan pesawat-pesawat tempur dari gugus tugas kapal induk pengawal "Taffy" berhasil menenggelamkan tiga kapal penjelajah berat dalam Pertempuran Lepas Pantai Samar. Yamato karam bulan April 1945 dalam Operasi Ten-Go.

Operasi Ten-Go

Pada 1 Januari 1945, Yamato, Haruna, dan Nagato dipindahkan ke Divisi Kapal Tempur I yang baru diaktifkan kembali. Dua hari berikutnya, Yamato keluar dari dok kering.[1] Ketika Divisi Kapal Tempur I dinonaktifkan kembali pada 10 Februari 1945, Yamato dipindahkan ke Divisi Angkut I. Pada 19 Maret 1945, Yamato diserang habis-habisan oleh pesawat terbang dari USS Enterprise, USS Yorktown, USS Intrepid yang menyerbu pangkalan angkatan laut utama Jepang di Kure ketika Yamato sedang didok.[25][26] Namun Yamato hanya menderita kerusakan ringan[25], berkat pengawalan pilot instruktur pesawat tempur Jepang yang menerbangkan pesawat tempur Kawanishi N1K "Shiden" atau "George".[1][26] Skuadron ini dipimpin pilot Minoru Genda yang merencanakan Pengeboman Pearl Harbor. Kehadiran pesawat-pesawat tempur Kawanishi N1K yang lebih superior dibandingkan F6F Hellcat membuat pilot-pilot Amerika terkejut, dan beberapa pesawat Amerika Serikat ditembak jatuh.[26] Tembakan defensif antipesawat dan plat perisai dek atas yang tebal juga menjaga Yamato dari kerusakan yang serius. Pada 29 Maret 1945, Yamato berangkat dengan amunisi penuh, dan bersiap-siap melakukan pertempuran di Okinawa dalam Operasi Ten-Go.[1]
Ruang amunisi Yamato meledak sebelum tenggelam.
 
Operasi Ten-Go yang dimulai 6 April 1945 adalah misi bunuh diri di lepas pantai Okinawa yang dilakukan secara sengaja oleh Yamato dan sembilan kapal pengawalnya. Ketika berangkat dari Kure, Yamato direncakan untuk dikandaskan di pantai Okinawa, dan bertugas sebagai stasiun tempur yang tidak tertenggelamkan. Meriam-meriam berat kaliber 18,1 inci menurut rencana akan dipakai untuk melakukan bombardemen ke pasukan Amerika Serikat yang berada di Okinawa. Yamato hanya membawa bahan bakar cukup untuk sampai ke Okinawa. Persediaan bahan bakar yang ada memang sudah tidak cukup untuk mengantarkan Yamato ke Okinawa dan pulang kembali ke Kure.[27] Ketika berlayar di Selat Bungo, Yamato dan kapal-kapal pengawalnya dipergoki oleh kapal selam Amerika Serikat USS Threadfin dan USS Hackleback. Keduanya melapor ke Gugus Tugas 58 tentang posisi Yamato.[1][5]
Pada pukul 12.32 tanggal 7 April 1945, Yamato menyambut serangan gelombang pertama yang terdiri dari 280 pesawat dari Gugur Tugas 58, terkena tiga kali (dua bom, satu torpedo).[1] Pada pukul 14.00, dua kapal pengawal Yamato tenggelam.[5] Tidak lama kemudian, Yamato dan kapal-kapal pengawal yang tersisa menjadi sasaran serangan gelombang kedua yang terdiri dari 100 pesawat. Pada pukul 14.23, setelah dihantam 10 torpedo dan kejatuhan 7 bom, ruang amunisi Yamato meledak.[5] Asap ledakan membubung setinggi 6,4 km dan dapat dilihat dari Kyushu yang berjarak 160 km dari lokasi tenggelamnya Yamato.[28] Sejumlah 2.498 awak dari total 2.700 awak Yamato dinyatakan hilang, termasuk komandan armada Laksamana Madya Seiichi Itō.

Minggu, 25 Oktober 2015

Pembentukan Kota administratif Kisaran



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Kisaran pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kisaran;
b.             bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kisaran telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.              bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kisaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3.              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.              Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.              Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.             Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.              Wilayah Kota Kisaran adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166).

BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN

Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kisaran adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 3
(1)            Pemerintah Kota Administratif Kisaran bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
(2)            Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di Kota Administratif Kisaran.
(3)            Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kisaran, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kisaran.

Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Kisaran menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.              meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.             membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.              mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan pada khususnya.

Pasal 5
(1)            Wilayah Kota Administratif Kisaran meliputi:
a.              Sebagian wilayah Kecamatan Kisaran, yang terdiri dari:
1.             Kelurahan Kisaran Baru;
2.             Kelurahan Kisaran Timur;
3.             Kelurahan Kisaran Barat;
4.             Kelurahan Kisaran Kota;
5.             Kelurahan Gambir Baru;
6.             Kelurahan Bunut;
7.             Kelurahan Sei Rengas;
8.             Kelurahan Sidodadi;
9.             Kelurahan Mutiara;
10.          Kelurahan Siumbut-umbut;
11.          Kelurahan Sentang.
(2)            Sisa wilayah Kecamatan Kisaran setelah dikurangi dengan 11 (sebelas) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini terdiri dari:
1.              Desa Subur;
2.              Desa Sungai Beluru;
3.              Desa Rawang Lama;
4.              Desa Rawang Baru;
5.              Desa Rawang Pasar IV;
6.              Desa Sukadamai;
7.              Desa Pondok Bunga;
8.              Desa Meranti;
9.              Desa Sidomulijo;
10.          Desa Tanah Rakyat;
11.          Desa Perhutanan Silau;
12.          Desa Sungai Balai.
dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam lingkungan Kabupaten Asahan, dengan nama Kecamatan Meranti dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Desa Meranti.

Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kota Administratif Kisaran dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a.              Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, terdiri dari:
1.              Kelurahan Kisaran Kota;
2.              Kelurahan Kisaran Barat;
3.              Kelurahan Kisaran Baru;
4.              Kelurahan Bunut;
5.              Kelurahan Sidodadi;
6.              Kelurahan Sei Rengas.
b.             Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, terdiri dari:
1.              Kelurahan Gambir Baru;
2.              Kelurahan Sentang;
3.              Kelurahan Kisaran Timur;
4.              Kelurahan Mutiara;
5.              Kelurahan Siumbut-umbut.

Pasal 7
(1)            Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kisaran berkedudukan di Kota Kisaran;
(2)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Timur berkedudukan di Kelurahan Mutiara;
(3)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Barat berkedudukan di Kelurahan Sei Rengas.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
(1)            Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran;
(2)            Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran;
(3)            Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
(1)            Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) dihapuskan.
(2)            Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 9 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 9 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 26

Invasi dan pendudukan Jepang di Indonesia

Tanggal 8 Desember 1941  : secara tiba-tiba Jepang menyerbu ke Asia Tenggara dan membom Pearl Harbor, yaitu pangkalan terbesar Angkatan Laut Amerika di Pasifik. Lima jam setelah penyerangan atas Pearl Harbor itu, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Tjarda van Starkenborgh Stachhouwer menyatakan perang terhadap Jepang.

Tanggal 11 Januari 1942     : tentara Jepang mendarat di Tarakan, Kalimantan Timur, dan esok harinya (12 Januari 1942) Komandan Belanda di pulau itu menyerah.

Tanggal 24 Januari 1942     : Balikpapan yang merupakan sumber minyak ke-2 jatuh ke tangan tentara Jepang

Tanggal 29 Januari 1942     : Pontianak berhasil diduduki oleh Jepang

Tanggal 3 Februari 1942     : Samarinda diduduki Jepang

Tanggal 5 Februari 1942     : sesampainya di Kotabangun, tentara Jepang melanjutkan penyerbuannya ke lapangan terbang Samarinda II yang waktu itu masih dikuasai oleh tentara Hindia Belanda (KNIL).

Tanggal 10 Februari 1942   : dengan berhasil direbutnya lapangan terbang itu, maka dengan mudah pula Banjarmasin diduduki oleh tentara Jepang

Tanggal 14 Februari 1942   : diturunkan pasukan payung di Palembang. Dua hari kemudian (16 Februari 1942) Palembang dan sekitarnya berhasil diduduki.

Dengan jatuhnya Palembang itu sebagai  sumber minyak, maka terbukalah Pulau Jawa bagi tentara Jepang. Di dalam menghadapi ofensif Jepang, pernah dibentuk suatu komando gabungan oleh pihak Serikat, yakni yang disebut ABDACOM (American British Dutch Australian Command) yang markas besarnya ada di Lembang, dekat Bandung dengan panglimanya Jenderal  H. Ter Poorten diangkat sebagai panglima tentara Hindia Belanda (KNIL). Pada akhir Februari 1942 Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Tjarda van Starkenborgh telah mengungsi ke Bandung disertai oleh pejabat-pejabat tinggi pemerintah. Pada masa itu Hotel Homman dan Preanger penuh dengan pejabat-pejabat tinggi Hindia Belanda.

                        Kapal Inggris HMS Exeter dalam serangan udara oleh pesawat-pesawat Jepang


Tanggal 27 Februari 1942     : Pertempuran Laut Jawa: Angkatan Laut Jepang mengalahkan gabungan AL Belanda, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat

Tanggal 1 Maret 1942          : tentara ke-16 Jepang berhasil mendarat di 3 tempat sekaligus yaitu di Teluk Banten, di Eretan Wetan (Jawa Barat), dan di Kragan (Jawa Tengah).

Tanggal 1 Maret 1942          : Jepang telah mendaratkan satu detasemen yang dipimpin oleh Kolonel Toshinori Shoji dengan kekuatan 5000 orang di Eretan, sebelah Barat Cirebon. Pada hari yang sama, Kolonel Shoji telah berhasil menduduki Subang. Momentum itu mereka manfaatkan dengan terus menerobos ke lapangan terbang Kalijati, 40 Km dari Bandung. Setelah pertempuran singkat, pasukan-pasukan Jepang merebut lapangan terbang tersebut.

Tanggal 2 Maret 1942          : tentara Hindia Belanda berusaha merebut Subang kembali, tetapi ternyata mereka tidak berhasil. Serangan balasan kedua atas Subang dicoba pada tanggal 3 Maret 1942 dan sekali lagi, tentara Hindia Belanda berhasil dipukul mundur.

Tanggal 4 Maret 1942          : untuk terakhir kalinya tentara Hindia Belanda mengadakan serangan dalam usaha merebut Kalijati dan mengalami kegagalan.

Tanggal 5 Maret 1942          : ibu kota Batavia (Jakarta) diumumkan sebagai ‘Kota Terbuka’ yang berarti bahwa kota itu tidak akan dipertahankan oleh pihak Belanda. Segera setelah jatuhnya kota Batavia ke tangan mereka, tentara ekspedisi Jepang langsung bergerak ke selatan dan berhasil menduduki Buitenzorg (Bogor).  Pada tanggal yang sama, tentara Jepang bergerak dari Kalijati untuk menyerbu Bandung dari arah utara. Mula-mula digempurnya pertahanan di Ciater, sehingga tentara Hindia Belanda mundur ke Lembang dan menjadikan kota tersebut sebagai pertahanan terakhir. Tetapi tempat ini pun tidak berhasil dipertahankan sehingga pada tanggal 7 Maret 1942 dikuasai oleh tentara Jepang.

Tak lama sesudah berhasil didudukinya posisi tentara KNIL di Lembang, maka pada tanggal 7 Maret 1942, psukan-pasukan Belanda di sekitar Bandung meminta penyerahan lokal dari pihak Belanda ini kepada Jenderal Imamura tetapi tuntutannya adalah penyerahan total daripada semua pasukan Serikat di Jawa (dan bagian Indonesia lainnya). Jika pihak Belanda tidak mengindahkan ultimatum Jepang, maka Kota Bandung akan di bom dari udara Jenderal Imamura pun mengajukan tuntutan lainnya agar Gubernur Jenderal Belanda turut dalam perundingan di Kalijati yang diadakan selambat-lambatnya pada hari berikutnya. Jika tuntutan ini dilanggar, pemboman atas Kota Bandung dari udara akan segera dilaksanakan. Akhirnya pihak Belanda memenuhi tuntutan Jepang dan keesokan harinya, baik Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh Stachouwer maupun Panglima Tentara Hindia Belanda serta beebrapa pejabat tinggi militer dan seorang penerjemah pergi ke Kalijati. Di sana mereka kemudian berhadapan dengan Letnan Jenderal Imamura yang dating dari Batavia (Jakarta). Hasil pertemuan antara kedua belah pihak adalah kapitulasi tanpa syarat Angkatan Perang Hindia Belanda kepada Jepang.

Dengan penyerahan tanpa syarat oleh Letnan Jenderal H. Terpoorten, Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda atas nama Angkutan Perang Serikat di Indonesia kepada tentara ekspedisi Jepang di bawah Pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura pada tanggal 8 Maret 1942, berakhirlah peemrintahan Hindia Belanda di Indonesia dan dengan resmi mulailah kekuatan pendudukan Jepang di Indonesia.